Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Perkembangan Sistem Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin kelangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Oleh karena itu  negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel/anak berkebutuhan khusus) seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan”. Ditegaskan pula dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 BAB IV pasal 5 ayat 2, yaitu “Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.” Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus memperoleh kesempatan yang sama dengan anak yang lainnya (anak normal) dalam pendidikan. Sistem pendidikan di Indonesia telah membentuk sistem pendidikan segregasi dimana penyelenggaraan dilaksanakan secar